Banda Aceh – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menghadiri Upacara Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 yang digelar halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis (17/07/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan Forkopimda, para bupati dan wali kota, jajaran SKPA, serta para tamu undangan yang berasal dari pegiat koperasi dan mitra strategis pemerintah
Ardiningrat menegaskan pentingnya sinergi regulasi dengan semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Menurutnya, koperasi adalah bentuk konkret demokrasi ekonomi yang sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional.
Ia juga menyampaikan bahwa peran Kemenkum Aceh dalam mendukung koperasi tidak sebatas pada legalitas semata, tetapi juga pembinaan regulasi agar koperasi-koperasi di daerah bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan. Ardiningrat menyebut, harmonisasi peraturan daerah terkait koperasi menjadi salah satu fokus saat ini.
"Kalau regulasinya jelas dan berpihak, koperasi akan lebih berani berkembang. Dan itu akan berdampak langsung pada ekonomi masyarakat," ujarnya usai kegiatan.
Plt. Sekda Aceh, M. Nasir bertindak sebagai Inspektur Upacara peringatan Hari Koperasi ke-78 ini. Dalam amanatnya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di berbagai wilayah di Provinsi Aceh. Ia menyebutkan, pencapaian ini menjadi bukti nyata kekuatan kolaborasi dalam menggerakkan pemberdayaan ekonomi desa dan memperkokoh peran koperasi sebagai pilar pembangunan ekonomi rakyat.
"Atas nama Pemerintah Aceh, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Tim Satgas Kopdes Merah Putih Provinsi dan kabupaten/kota, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras sehingga berhasil membentuk 6.497 Kopdes Merah Putih di Aceh," ucap M. Nasir.
Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 ini mengusung tema "Koperasi Maju, Indonesia Adil dan Makmur." Rangkaian upacara juga meliputi penyerahan penghargaan kepada 11 kabupaten/kota atas prestasi tercepat penuntasan pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih dalam pengembangan koperasi di wilayah masing-masing. Penerima penghargaan tersebut antara lain Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Subulussalam, dan Kota Langsa.