Langsa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) di SMAN 1 Langsa pada Jum’at (23/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan siswa-siswi SMAN 1 Langsa mengenai pentingnya kekayaan intelektual dan cara melindunginya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, melalui Plt. Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Taufik dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran generasi muda tentang hak kekayaan intelektual.
“Generasi muda adalah aset masa depan bangsa. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami dan melindungi hasil karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual,” ujar Taufik.
Dalam kegiatan ini, Taufik juga menyampaikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya terbatas pada karya seni, tetapi juga meliputi inovasi, merek, dan desain industri.
"Kita harus mengedukasi anak muda untuk lebih menghargai dan melindungi karya-karya mereka secara hukum, agar mereka dapat mengoptimalkan potensi ekonomi dari kreativitas mereka," kata Taufik.
Para siswa antusias mengikuti kegiatan ini, yang mencakup penyuluhan tentang cara mendaftarkan kekayaan intelektual serta manfaat pelindungan hukum bagi karya-karya mereka.
"Kami ingin memberi pemahaman bahwa kekayaan intelektual adalah aset yang berharga yang dapat digunakan untuk kepentingan ekonomi, pendidikan, dan sosial," tambah Taufik.
Kemenkum Aceh berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan siswa mengenai pentingnya kekayaan intelektual dan mendorong mereka untuk terus berkreasi dengan cara yang sah dan dilindungi hukum.
Dengan adanya RuKI di SMAN 1 Langsa, Kemenkum Aceh ingin membangun budaya menghargai hak kekayaan intelektual di kalangan generasi muda, sekaligus meningkatkan kreativitas dan inovasi di kalangan pelajar.