Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Gelar Penguatan Percepatan dan Pembentukan Badan Hukum KMP

1

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus mendorong percepatan pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan (KMPD/K) di seluruh Provinsi Aceh.

Salah satu upaya tersebut dilakukan lewat kegiatan Penguatan Dalam Rangka Percepatan dan Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih yang digelar secara hybrid, Kamis (19/6/2025).

Acara ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai unsur, mulai dari instansi daerah terkait, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), aparatur gampong, hingga notaris di masing-masing wilayah.

Selain itu, kegiatan ini menghadirkan narasumber langsung dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI, Kanwil Kemenkum Aceh, serta Dinas Koperasi dan UKM Aceh.

Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menuntaskan target nasional pembentukan koperasi di desa. Ia menyebut, pembentukan koperasi bukan hanya urusan legalitas, tapi langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi desa.

“Percepatan pembentukan badan hukum koperasi bukan sekadar pemenuhan angka, tapi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi kerakyatan berbasis desa. Kita ingin desa-desa di Aceh punya fondasi hukum yang kuat untuk bergerak,” ujar Meurah.

Dalam forum tersebut, para narasumber membedah berbagai aspek teknis hingga kendala lapangan yang kerap dihadapi oleh aparatur gampong dan notaris. Mulai dari persoalan input sistem SABH, mekanisme verifikasi, hingga solusi pembagian beban kerja antar-notaris yang belum merata.

Kemenkum Aceh menilai kolaborasi dengan Dinas Koperasi dan MPDN jadi kunci percepatan. Salah satu strategi yang terus dikedepankan adalah pendekatan wilayah berbasis kedekatan dengan notaris, agar tidak ada desa yang tertinggal hanya karena akses atau kendala administratif.

Kegiatan penguatan ini juga menjadi forum dialog dua arah. Aparatur desa pengurus KMP menyampaikan langsung tantangan di lapangan, sementara perwakilan Ditjen AHU memberi panduan langsung agar proses legalisasi bisa dilakukan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.

2

3

4

5

7

6

8

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI