Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh resmi menjalin kerjasama dengan 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah koordinasi LLDIKTI XIII, Selasa (17/6/2025).
Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) di lingkungan kampus.
Kerja sama ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dan Kepala LLDIKTI XIII.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenkum Aceh—yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat—dengan perwakilan masing-masing PTS.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan menjadi jembatan konkret untuk menghadirkan layanan hukum berbasis kebutuhan sivitas akademika, khususnya dalam memfasilitasi pendaftaran KI dan layanan administrasi hukum unum secara langsung di kampus.
“Banyak potensi kekayaan intelektual di perguruan tinggi yang belum terkelola secara optimal. Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan bahwa karya-karya sivitas akademika memperoleh perlindungan hukum yang semestinya, sekaligus mendekatkan layanan legalitas badan hukum dan dokumen ke dunia pendidikan,” ujar Meurah.
Lingkup kerja sama mencakup penyuluhan dan pendampingan KI, layanan pendaftaran KI dan AHU, serta pengembangan pusat layanan hukum di masing-masing kampus. Inisiatif ini sejalan dengan misi Kemenkum Aceh untuk meningkatkan literasi hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan berbasis digital dan kolaboratif.
Sebelum acara penandatanganan, Meurah juga menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama yang diadakan oleh LLDIKTI XIII.
Dalam forum tersebut, Meurah memaparkan pentingnya kemitraan antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam memperkuat perlindungan hukum di era inovasi dan transformasi digital.
“Kolaborasi dengan kampus adalah investasi jangka panjang. Ketika dunia akademik aktif dalam penyebaran nilai hukum dan perlindungan KI, maka kita sedang membangun generasi yang tak hanya kreatif, tapi juga melek hukum dan berintegritas,” tambahnya.
Melalui langkah ini, Kemenkum Aceh menegaskan komitmennya dalam mendorong reformasi layanan publik yang responsif, adaptif, dan berbasis kemitraan untuk menjawab tantangan zaman, khususnya di sektor pendidikan tinggi.