Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar ekspos hasil penelitian dan verifikasi lapangan terhadap Partai Perjuangan Aceh (PPA). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (13/6/2025) di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh.
Ekspos ini jadi bagian penting dari proses legalisasi PPA sebagai partai politik lokal. Selain sebagai bentuk transparansi, kegiatan ini juga menandai masuknya PPA ke tahap akhir sebelum pengesahan badan hukum dilakukan.
Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan ini, termasuk Kakanwil Kemenkum Aceh; Meurah Budiman, Kadiv Pelayanan Hukum; Purwandani H. Pinilihan, Staf Ahli Gubernur Aceh; Mahdi Efendi, Ketua KIP Aceh Agusni AH, serta perwakilan Kesbangpol Aceh.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyebut ekspos ini adalah bagian dari komitmen pihaknya untuk memastikan seluruh proses administratif dan faktual partai lokal berjalan sesuai aturan.
"Ini adalah langkah preventif dan bentuk transparansi. Kami paparkan hasil penelitian dan verifikasi lapangan secara terbuka agar tidak ada keraguan dalam pengambilan keputusan nantinya," ujar Meurah.
Ia menambahkan, pengesahan badan hukum PPA akan menjadi dasar bagi partai tersebut untuk tampil resmi dalam panggung politik di Aceh.
Sementara itu, Kadiv Yankum, Purwandani H. Pinilihan, menekankan pentingnya proses verifikasi dalam menjamin kualitas dan legalitas partai lokal.
"Dengan verifikasi yang ketat dan transparan, kita berharap partai lokal punya fondasi hukum yang kuat dan bisa berperan maksimal dalam menyuarakan kepentingan masyarakat Aceh," ungkapnya.
Setelah ekspos ini, proses akan dilanjutkan ke rapat pleno internal di lingkungan Kemenkum Aceh. Keputusan dari pleno tersebut akan menjadi dasar diterbitkannya SK pengesahan badan hukum PPA.
Jika lolos, PPA akan resmi berbadan hukum dan sah berkiprah sebagai partai lokal di Aceh. Kemenkum Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola partai politik yang akuntabel dan sesuai regulasi.