Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyatakan komitmennya dalam mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Pemeriksaan ini akan dilakukan BPK terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan satuan kerja Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Kantor Wilayah Kemenham Aceh, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh, dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh.
Entry meeting pemeriksaan tersebut berlangsung pada Minggu (27/7/2025) di Aula Bangsal Garuda Kemenkum Aceh yang menjadi penanda dimulainya proses audit oleh tim BPK. Pemeriksaan akan mencakup efektivitas sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan BMN hingga 30 Juni 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh melalui Kepala Bagian TU dan Umum, Arabi, menyambut baik proses audit ini sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
"Kami mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK. Ini menjadi bagian penting dari upaya transparansi dan perbaikan tata kelola di lingkungan Kanwil Kemenkum Aceh," ujar Arabi.
BPK menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk memperoleh pemahaman menyeluruh tentang entitas dan lingkungannya, termasuk menilai sistem pengendalian internal serta potensi risiko ketidakpatuhan. Pemeriksaan ini mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) berdasarkan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017.
“Rangkaian pemeriksaan lapangan akan dilaksanakan di sejumlah lokasi sebelum akhirnya dilakukan exit meeting pada 31 Juli 2025 di sore hari,” kata Arabi.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan agar Kemenkum Aceh dapat terus meningkatkan kinerja dan memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan BMN.
“Kanwil Kemenkum Aceh juga siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan selama proses audit berlangsung,” pungkas Arabi.