
Kutacane – Purwandani H. Pinilihan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh mendorong Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane untuk segera mendaftarkan merek hasil produksi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hal itu disampaikan saat kunjungan ke Lapas Kutacane pada Jumat (31/10/2025).
Purwandani menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk hasil karya warga binaan. Menurutnya, pendaftaran merek merupakan langkah strategis untuk memperkuat identitas dan nilai jual produk buatan lapas.
“Kita ingin produk karya WBP Kutacane memiliki daya saing dan terlindungi secara hukum. Pendaftaran merek ini dapat menjadi satu bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan,” ujar Kadiv Pelayanan Hukum.
Ia juga menambahkan, produk-produk hasil kerja WBP selama ini memiliki potensi ekonomi yang besar dan perlu didorong agar dapat menembus pasar lebih luas. Karena itu, pihaknya akan memberikan pendampingan dan fasilitasi agar proses pendaftaran merek berjalan lancar.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Kutacane, Andi Hasyim menyambut baik arahan tersebut. Ia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan berbagai produk unggulan buatan warga binaan, seperti kopi dan cokelat hasil olahan lokal.
“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan potensi yang ada. Kopi dan cokelat menjadi dua produk andalan yang kami siapkan untuk dipasarkan secara luas, tentu dengan dukungan dari Kanwil Kemenkum Aceh,” kata Andi.
Kalapas Andi menambahkan, pihaknya berharap dengan adanya pendaftaran merek, produk hasil karya warga binaan tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional.






















 Pintoe Aceh
			                Pintoe Aceh					     
						          