Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar rapat koordinasi terkait pengelolaan royalti. Agenda ini berlangsung di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, Jumat (12/9/2025), yang merupakan lanjutan rangkaian kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kumham Imipas di Aceh.
Kegiatan tersebut digelar untuk mendorong komersialisasi industri kreatif sekaligus meningkatkan daya saing daerah. Isu royalti dianggap penting agar pelaku ekonomi kreatif di Aceh bisa memperoleh manfaat maksimal dari karya mereka.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, membuka acara secara resmi. Ia menekankan perlunya sinergi antar instansi dalam mengelola kekayaan intelektual.
“Kita ingin ciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual di Aceh,” kata Novli dalam sambutannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh yang diwakili Kadiv Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, menyebut rapat ini sebagai langkah strategis. Menurutnya, sistem royalti yang jelas bisa mendorong kreativitas masyarakat.
“Pelaku ekonomi kreatif di Aceh harus dapat jaminan bahwa karya mereka terlindungi dan memberi manfaat secara ekonomi. Rapat ini bagian dari upaya itu,” ujar Purwandani.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara, perwakilan instansi pemerintah, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan lain. Mereka memberikan pandangan terkait arah kebijakan royalti di Aceh.
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan rumusan kebijakan yang bisa langsung diimplementasikan. Hasilnya nanti diharapkan mendorong kemajuan Aceh lewat penguatan ekosistem industri kreatif.