Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkum Aceh terus memperkuat layanan administrasi hukum umum di daerah khususnya terkait dengan partai politik lokal. Langkah terbaru dilakukan melalui koordinasi teknis dengan Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Rabu (30/4/2025).
Koordinasi ini menjadi bagian dari persiapan peluncuran layanan pendirian badan hukum partai politik lokal Aceh secara elektronik. Sistem ini nantinya akan memudahkan proses legalisasi partai lokal yang menjadi ciri khas demokrasi di Aceh pasca damai.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh implementasi layanan digital ini.
“Kami siap menyukseskan program ini sebagai bentuk komitmen pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Aceh,” ujar Meurah.
Menurut Meurah, partai lokal merupakan salah satu kekhususan Aceh yang dilindungi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, dukungan terhadap regulasi dan legalitas partai lokal menjadi bagian penting dari pelayanan publik.
Koordinasi teknis ini juga membahas berbagai permasalahan yang dihadapi partai politik lokal, termasuk dalam hal proses pendirian badan hukum, perubahan AD/ART, dan kepengurusan. Digitalisasi layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengurus partai lokal di Aceh.
Dengan digitalisasi layanan ini, Kemenkum Aceh berharap dapat mendorong partai lokal Aceh lebih tertib administrasi.
“Semoga dengan adanya layanan ini, nantinya akan berdampak baik bagi iklim politik dan pelayanan AHU di daerah,” tutup Meurah Budiman.