Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar Penguatan Tugas dan Fungsi Eselon I Teknis dalam Peningkatan Kualitas Layanan Divisi Pelayanan Hukum, Jumat (12/9/2025).
Acara ini menghadirkan sejumlah pejabat teknis dari berbagai direktorat di Kementerian Hukum serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh.
Narasumber utama yang hadir yakni Direktur Perdata Henry Sulaiman, Kasubdit PPNS Direktorat Pidana Dony Anggoro, perwakilan Direktorat Badan Usaha Dyah Ayu, perwakilan Direktorat Teknologi Informasi Annisa Siti Mukarromah, serta Mohamad Doohan dari Direktorat Tata Negara. Selain itu, hadir pula Iqbal Anugrah Surya dari OJK Provinsi Aceh.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari unsur akademisi, notaris, pemerintah daerah, perbankan, lembaga pembiayaan, pelaku UMKM, serta tokoh masyarakat. Kehadiran beragam unsur ini diharapkan memperluas perspektif dalam pembahasan mengenai layanan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Penguatan tugas dan fungsi Eselon I Teknis harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan hukum di Aceh. Sinergi dengan para pemangku kepentingan menjadi kunci agar pelayanan hukum dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Purwandani, keterlibatan akademisi, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat dalam forum ini menjadi bukti bahwa layanan hukum tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan ekosistem sosial dan ekonomi.
“Layanan hukum yang berkualitas akan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan pada saat yang sama melindungi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk merumuskan strategi baru dalam memperbaiki layanan hukum di Aceh. Dengan kolaborasi antara jajaran Kemenkum, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat sipil, Kanwil Kemenkum Aceh berupaya menghadirkan layanan hukum yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.