
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum pada Rabu (2/7/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dari ruang Corporate University Kanwil Aceh itu menyoroti efektivitas sejumlah qanun daerah terkait ketahanan dan swasembada pangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program strategis yang bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di wilayah.
“Evaluasi hukum dengan pedoman 6 dimensi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan dalam bentuk regulasi berjalan efektif dan tidak tumpang tindih,” kata Ardiningrat.
Tahun ini, Kanwil Kemenkum Aceh menetapkan tema swasembada pangan sebagai fokus utama. Topik tersebut dinilai relevan dengan kebijakan nasional Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita dan Panca Prioritas.
Ardiningrat menambahkan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi rekomendasi untuk perbaikan regulasi daerah yang lebih adaptif terhadap tantangan khususnya di sektor pangan.
FGD tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Pembina Evaluasi Hukum Zonasi Aceh (BPHN), perwakilan Biro Hukum Setda Aceh, Pemerintah Kota Langsa, Akademisi dari Universitas Syiah Kuala, serta dinas teknis seperti Dinas Pangan dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari perwakilan Biro Hukum Setda Aceh dan Dinas Pangan Aceh. Mereka menilai forum ini sebagai ruang kolaboratif yang mampu menghasilkan telaah hukum berbasis kebutuhan masyarakat. Analisis dan evaluasi seperti ini diharapkan dapat melahirkan regulasi yang lebih responsif dan kontekstual






















 Pintoe Aceh
			                Pintoe Aceh					     
						          