Lhokseumawe - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi layanan AHU dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) notaris di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur, kegiatan ini digelar selama tiga hari dan di tiga tempat yang berbeda. Rabu (15/1/2025).
MPD Aceh Utara menggelar acara tersebut di Lapas Lhokseumawe dan dibuka langsung oleh Ketua MPD Jamal. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan pentingnya kolaborasi dan kerja sama antara berbagai pihak dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia juga berharap agar semua pihak dapat bersatu dan bekerja bersama demi kebaikan bersama.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, memberikan arahan kepada peserta acara. Ia menekankan bahwa penting bagi notaris dan pihak terkait lainnya untuk hadir jika ada panggilan dari aparat kepolisian.
Selain itu, beliau juga berharap agar segala perpecahan yang terjadi dapat diselesaikan dan situasi kembali damai, sehingga kerja sama yang terjalin dapat terus berjalan dengan baik.
Meurah juga memperkenalkan Kadiv Yankum dan Kadiv P3H yang baru, sebagai bagian dari silaturrahim dan upaya untuk mempererat hubungan antar instansi. Ia menegaskan bahwa tugas Kadiv Yankum adalah menjadi perpanjangan tangan dari pusat dalam menjalankan tugas hukum di daerah.
Dalam pesan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Beliau mengingatkan agar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di tahun 2025 dapat meningkat, serta mendorong notaris untuk lebih aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Purwandani juga menyampaikan pesan penting mengenai kewajiban notaris untuk melaporkan laporan bulanan kepada MPD dan Kanwil Kemenkumham. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara notaris dan lembaga-lembaga terkait, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat lebih optimal.
"Keberadaan Divisi Yankum sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kami selalu terbuka untuk berkomunikasi, karena kita tidak mungkin bisa bersinergi jika tidak saling berbicara," ungkap Purwandani saat di Lapas Langsa.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antar berbagai pihak untuk meningkatkan perekonomian di masyarakat melalui pelayanan hukum yang lebih baik.
Ditempat yang berbeda, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ardiningrat, turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Dalam hal ini, Plt. Sekda Aceh Timur, Bapak Adlinsyah, diwakili dalam acara tersebut.
Ia memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang berhasil meraih predikat sangat baik dalam penilaian IRH (Indeks Reformasi Hukum) Tahun 2024. Keberhasilan ini, menurut Kadiv P3H, tidak lepas dari penugasan yang dilakukan oleh pimpinan kepada tim IRH Aceh Timur dengan penuh tanggung jawab.
Kunci sukses di Aceh Timur terletak pada koordinasi dan komunikasi yang baik antara tim IRH dengan pimpinan daerah. Apabila tim menemukan kendala, hal tersebut segera disampaikan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti dengan cepat. Sinergi ini menjadi contoh positif dalam pelaksanaan reformasi hukum di daerah, ungkap Ardi.
Namun, meskipun ada banyak hal positif yang telah dicapai, beberapa permasalahan masih perlu perhatian, salah satunya terkait dengan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berjumlah dua orang untuk perancang peraturan perundang-undangan. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran untuk pelatihan lebih lanjut.
Ardiningrat menegaskan bahwa dukungan terhadap pelaksanaan tugas di bidang hukum, seperti harmonisasi peraturan, penyuluhan hukum, IRH, dan pembinaan desa sadar hukum, akan terus diberikan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan tugas-tugas ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Setda Aceh Timur juga mengajukan permohonan kajian terkait masa jabatan Keuchik yang berbeda antara Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (PA). Permohonan ini disampaikan untuk mendapatkan kejelasan hukum terkait perbedaan tersebut.
"Perbedaan masa jabatan Keuchik ini perlu segera dikaji agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan pemerintah desa," ujar Setda Aceh Timur.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Kegiatan yang berlangsung dengan penuh semangat ini diakhiri dengan komitmen dari seluruh pihak untuk terus menjaga sinergi dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Setiap instansi berjanji akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa pelayanan hukum di Aceh semakin baik dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.