Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, mengingatkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) di tengah laju teknologi yang kian tak terbendung. Tanpa perlindungan hukum, kata Meurah, karya bisa dengan mudah diklaim atau disalahgunakan pihak lain.
“Kalau tidak dilindungi, bisa-bisa karya kita dipakai tanpa izin, dan kita tak punya kuasa apa-apa,” ujar Meurah saat membuka kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa, (6/5/2025).
Sosialisasi yang diikuti lebih dari 50 peserta itu menyasar lintas sektor, mulai dari birokrat, akademisi, pelaku UMKM, hingga komunitas kreatif. Di forum ini, peserta dibekali pemahaman soal urgensi mendaftarkan hak cipta, merek, paten, hingga desain industri.
“Potensi kreatif masyarakat Aceh sangat besar, tapi kesadaran hukumnya masih rendah,” kata Meurah.
Meurah menegaskan, perlindungan hukum bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Karya-karya kreatif menurutnya dapat menjadi sumber ekonomi jika dikelola dengan baik secara hukum.
“Kami ingin masyarakat mulai memandang karya sebagai aset yang bernilai,” ucapnya.
Kegiatan yang mengusung tema Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif itu turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI. Para pemateri memaparkan proses pendaftaran kekayaan intelektual serta langkah-langkah menghindari pelanggaran hak cipta.
Kemenkumham Aceh terus mendorong pelaku usaha, terutama UMKM, agar tidak hanya fokus pada produksi dan pemasaran, tetapi juga pada aspek legalitas produk.
“Tanpa perlindungan hukum, potensi itu bisa raib begitu saja,” ujar Meurah Budiman.