
Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, turut mengikuti secara virtual kegiatan Pojok Literasi Hukum yang digelar oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Senin (11/11/2025).
Acara yang mengangkat tema “Transformasi Hukum Pidana dalam KUHP Baru” ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional dan diikuti serentak oleh seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung secara daring itu menjadi ruang diskusi terbuka untuk membedah perubahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan bahwa transformasi hukum pidana di Indonesia kini berorientasi pada nilai Pancasila serta mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
“KUHP baru bukan sekadar pergantian pasal, tetapi perubahan paradigma. Penegakan hukum kini diarahkan lebih humanis, proporsional, dan relevan dengan karakter bangsa Indonesia,” ujar Edward dalam pemaparannya.
Pojok Literasi Hukum ini juga menjadi ajang memperkuat sinergi antar-Kanwil dalam menyosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat dan aparat penegak hukum di daerah. Kegiatan yang dikemas dalam format webinar tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, ASN Kemenkum, hingga praktisi hukum.
Dari Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman bersama jajaran turut menyimak seluruh sesi diskusi. Ia menilai kegiatan ini penting sebagai upaya membangun pemahaman yang komprehensif terhadap implementasi KUHP baru, terutama dalam konteks lokal Aceh.
“Transformasi hukum pidana tidak bisa berhenti di level regulasi saja. Diperlukan literasi hukum yang masif agar aparat dan masyarakat memahami arah baru penegakan hukum kita. Kanwil Kemenkum Aceh siap memperkuat sosialisasi KUHP baru hingga ke kabupaten dan kota,” kata Meurah Budiman.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Pojok Literasi Hukum, Kanwil Kemenkum Aceh berkomitmen mendukung langkah dalam memastikan penerapan KUHP baru berjalan efektif, adil, dan berkeadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia.







