Banda Aceh – Muhammad Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kemenkum Aceh menerangkan bahwa paralegal memiliki peran penting sebagai jembatan antara masyarakat dan akses terhadap keadilan, khususnya di wilayah-wilayah yang masih terbatas jangkauan layanan hukumnya.
“Paralegal itu ujung tombak bantuan hukum, apalagi di desa-desa yang belum banyak disentuh advokat,” ujar Ardiningrat, Senin (14/4/2025).
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber pada pelatihan paralegal yang digelar Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal),
Dalam materinya yang berjudul Keparalegalan dalam Pemberian Bantuan Hukum, ia menegaskan pentingnya peran paralegal di tengah keterbatasan jumlah advokat, khususnya di daerah terpencil.
Pelatihan yang berlangsung secara daring via Zoom ini mengangkat tema besar soal memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat akar rumput.
Peserta juga diajak memahami landasan hukum soal keparalegalan. Mulai dari UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, PP No. 42 Tahun 2013, hingga Permenkumham No. 3 Tahun 2021. Syarat jadi paralegal, tugas-tugasnya, sampai prinsip kerja yang wajib sinergi dengan Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) juga dibedah habis.
Pelatihan ini digelar selama tiga hari, dari 14 sampai 16 April 2025. Tidak hanya teori, peserta juga dibekali pemahaman agar siap terjun langsung mendampingi masyarakat dalam persoalan hukum nonlitigasi.
Kegiatan ini disambut antusias para peserta yang berasal dari berbagai daerah di Aceh. Mereka mengaku dapat banyak insight soal pentingnya peran paralegal dalam sistem bantuan hukum di Indonesia.
“Ini jadi langkah konkret buat perkuat kolaborasi antara kampus, masyarakat, dan lembaga hukum demi hadirkan keadilan yang lebih merata,” tutup Ardiningrat.