Banda Aceh - Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Nofli, melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Rabu (11/9/2025). Dalam kunjungan tersebut, Nofli didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman.
Nofli menjelaskan peran strategis Kemenko Kumham Imipas yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 142 Tahun 2024. Menurutnya, Kementerian Koordinator ini hadir untuk menyinkronkan kebijakan lintas kementerian/lembaga di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
“Kemenko Kumham Imipas hadir untuk memastikan setiap kebijakan lintas sektor berjalan harmonis, tidak tumpang tindih, dan sejalan dengan agenda Indonesia Emas 2045. Fokus kami adalah harmonisasi regulasi, penguatan sistem hukum, serta perlindungan HAM yang berkeadilan,” kata Nofli.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyambut baik hal tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh siap bersinergi dalam mendukung program nasional bersama Kemenko Kumham Imipas.
“Pemerintah Aceh tentu berkomitmen untuk mendukung sinkronisasi kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Kolaborasi ini sangat penting agar kebijakan pusat dan daerah berjalan searah dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Fadhlullah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menambahkan pihaknya akan terus mengawal kerja sama tersebut dengan menjadi jembatan dalam memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah.
“Sehingga program prioritas nasional bisa diwujudkan dengan lebih efektif di Aceh,” ungkap Meurah.
Usai pertemuan dengan Wakil Gubernur, Nofli melanjutkan kegiatan sinkronisasi dan koordinasi di Kantor Wilayah Kemenkum Aceh. Dalam kesempatan itu, ia kembali menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung agenda reformasi hukum dan penguatan pelayanan publik berbasis HAM.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Kakanwil Kementerian HAM Aceh, Kakanwil Ditjen Imigrasi Aceh, dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh. Pada kesempatan yang sama Nofli menerangkan target Kemenko Kumham Imipas dalam peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) dari baseline 0,68 pada tahun 2023 menjadi 0,73 pada tahun 2029. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan hukum nasional yang lebih inklusif, berkeadilan, serta responsif terhadap tantangan global.
“Dengan demikian, keberadaan Kemenko Kumham Imipas diharapkan mampu memperkuat fondasi hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan, sekaligus menjadi motor koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkas Nofli.