BANDA ACEH - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Hukum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara periodik yang digelar secara virtual, bertempat di ruang Corpu, Kamis (09/01/2025).
Rapat ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Acara tersebut dipandu oleh Leny Ferina dari BPHN, dengan narasumber Penyuluh Hukum Ahli Madya, Sofyan.
Dalam sambutannya, Kapusbudbankum Kristomo menyampaikan pentingnya pembentukan pos bantuan hukum di desa, sebagai bagian dari upaya pembangunan budaya hukum yang lebih luas. Kristomo membuka acara dan menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat melalui program desa/kelurahan sadar hukum.
Kristomo menjelaskan bahwa pembangunan budaya hukum adalah langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
"Melalui program desa/kelurahan sadar hukum, kita dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat. Program ini juga bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi," ujar Kristomo.
Pembangunan budaya hukum, menurutnya, tidak hanya berfokus pada pemahaman hukum, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat. Kristomo menambahkan bahwa dengan adanya desa/kelurahan sadar hukum, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, yang pada gilirannya dapat mendorong peningkatan kualitas hidup mereka.
Dalam implementasinya, desa/kelurahan sadar hukum dicapai dengan meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat melalui pendidikan dan penyuluhan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan lebih berdaya dalam menghadapi permasalahan hukum di sekitar mereka.
Penetapan sebuah desa atau kelurahan menjadi desa/kelurahan sadar hukum merupakan indikator keberhasilan dari program tersebut. Desa atau kelurahan yang memenuhi standar akan mendapatkan pengakuan atas pencapaian mereka.
"Keberhasilan program ini diukur dari keberhasilan suatu desa atau kelurahan dalam memenuhi indikator yang telah ditetapkan," ujar Kristomo.
Untuk mencapai status desa/kelurahan sadar hukum, desa atau kelurahan harus memiliki kelompok KADARKUM yang aktif dan mendapatkan pembinaan secara berkesinambungan.
"Pembinaan ini penting untuk memastikan bahwa desa atau kelurahan terus memenuhi standar yang telah ditetapkan," kata Kristomo.
Program ini akan dilaksanakan secara periodik untuk memastikan bahwa desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum terus menjalankan komitmen mereka. Tahun 2025 akan menjadi tahun penting di mana penilaian terhadap desa/kelurahan sadar hukum dilakukan secara berkala, dengan penekanan pada indikator yang akurat dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Hukum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, juga menyoroti pentingnya evaluasi yang berkelanjutan terhadap program desa/kelurahan sadar hukum.
"Evaluasi yang akurat dan berkelanjutan akan memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," kata Ardiningrat.