- Layanan PPNS
- Layanan Partai Politik Lokal
- Layanan Perseroan Terbatas (PT)
- Layanan Perseroan Perorangan (PP)
- Layanan Notariat
- Layanan Fidusia
- Layanan Apostille
- Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
- Masa kerja sebagai PNS minimal 2 (dua) tahun dibuktikan dengan SK pengangkatan PNS
- Berpangkat paling rendah penata muda atau Golongan III/a
- Berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara Ijazah pendidikan terakhir minimal strata I (S1)
- Bertugas pada bidang teknis operasional penegak hukum
- SK Penugasan/Jabatan terakhir
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS selama 2 (dua) tahun terakhir dengan minimal penilaian Baik.
- Pemohon wajib mengisi format permohonan pendirian Badan Hukum Partai Politik Lokal
- Pemohon menyampaikan seluruh dokumen persyaratan fisik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh
- Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen
- Hasil dari verifikasi dokumen dituangkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah.
- Penyampaian dan Pengumuman Keputusan:
- Kepala Kantor Wilayah menyampaikan salinan keputusan kepada:
- Pemerintah Aceh
- Pengadilan Negeri
- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
- Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh)
- Menteri melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Percetakan Negara
- Keputusan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
- Biaya pengumuman BNRI dibebankan kepada Pemohon.
- Setelah diumumkan, Pemohon wajib menyerahkan fotokopi BNRI kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 14 (empat belas) hari sejak keputusan diumumkan.
- Menyiapkan nama PT
- Tempat dan Kedudukan PT
- Maksud dan Tujuan PT
- Struktur Permodalan
- Kemudian Pengurus PT melakukan pendirian PT melalui notaris
1. Registrasi Akun
- Apabila anda belum punya akun silahkan klik “Daftar” dan mengisi formulir registrasi
2. Kemudian cek Email yang telah anda daftarkan sebelumnya. Anda akan
mendapatkan Email Aktivasi akun yang berisi NIK anda dan Password Sementara yang dapat digunakan untuk Login dan klik Tombol “aktivasi akun” untuk dapat mengakses akun.
- Surat Permohonan Pelantikan
- SK Pengangkatan Notaris
- Ijazah Sarjana Hukum (S1)
- Ijazah Magister Kenotariatan (S2)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- Bukti Pembayaran PNBP
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- Pas Foto 4x6 (Latar Merah)
- Untuk pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan secara Online
- Pemohon (penerima fidusia, kuasa atau wakilnya) harus memiliki nama pengguna (user ID) dan kata sandi (password) pada aplikasi fidusia online
- Mengisi Form Pendaftaran
- Kemudian Lanjut pada Daftar Transaksi
- Pemohon melakukan pendaftaran akun AHU Legalisasi-Apostille
- Mengisi halaman Registrasi Akun
- Cek email yang telah anda daftarkan sebelumnya. Anda akan mendapatkan Email Aktivasi akun yang berisi NIK anda dan Password Sementara yang dapat digunakan untuk Login dan klik atau gunakan link URL untuk melakukan aktivasi akun.
- Klik di notifikasi untuk kembali ke halaman login dan silahkan Login menggunakan NIK/Email yang didaftarkan dan Password yang anda dapatkan di email Aktivasi Akun.
- Untuk mengajukan permohonan silahkan login kembali untuk mengisi form
- Untuk membuat permohonan Apostille, klik menu “Buat Permohonan” pada halaman dashboard
- Pilih dokumen yang dilegalisasi dan Negara tujuan legalisasi yang memiliki layanan Apostille
- Setelah mengisi semua form klik “ +Tambah Permohonan ’’ untuk dimasukkan ke dalam list. Anda juga bisa menambahkan lebih dari satu jenis permohonan pembuatan dokumen.
- Klik Simpan dan Lanjutkan untuk melanjutkan tahap berikutnya
- Selanjutnya anda akan diarahkan ke halaman preview. Pastikan kembali data anda sebelum melakukan submit.
- Permohonan membuka laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum http:/sake.ahu.go.id
- Pemohon melakukan registrasi dan memilih jenis layanan kewarganegaraan. Selanjutnya mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap
- Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP NO 45 Tahun 2024
- Bukti pembayaran PNBP beserta seluruh berkas dokumen fisik persyaratan permohonan diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum
- Kantor Wilayah Kemenkum akan mengirimkan berkas permohonan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di pusat untuk dilakukan verifikasi lanjutan.
- Ditjen AHU akan memproses dan memverifikasi berkas permohonan
- Setelah proses selesai, Ditjen AHU akan menyampaikan hasil verifikasi kepada Kanwil sebagai tindak lanjut untuk menginformasikan kepada pemohon
- Pemohon datang ke Kanwil Kemenkum sesuai domisili pemohon danmembawa semua dokumen persyaratan
- Kanwil Kemenkum melaukan pemeriksaan adminstrasi terhadap dokumen persyaratan tersebut, apabila persyaratan lengkap maka akan dilakukan pemeriksaan substantif oleh Tim Terpadu (TP4). Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapai
- Tim Terpadu (TP4) melakukan pemeriksaan secara substanstif dengan melakukan wawancara kepada pemohon
- Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Terpadu (TP4), maka Tim Terpadu akan mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Kanwil akan mengirim semua dokumen persyaratan dan BAP dengan surat pengantar Kantor Wilayah kepada Menteri Hukum melalui Ditjen AHU secara elektronik dan non elektronik
- Setelah semua dokumen persyaratan dan BAP diterima oleh Ditjen AHU, maka akan dilakukan pemeriksaan secara substantif di Subdit Pewarganegaraan
- Apabila persyaratan tidak lengkap maka akan diberitahukan ke Kanwil melalui surat untuk dilengkapi
- Semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap maka akan dibuatkan surat pengantar Menteri Hukum dan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mendapatkan pertimbangan
- Dokumen persyaratan diterima oleh BIN dan dilakukan pemeriksaan secara substantif
- Setelah dilakukan pemeriksaan maka BIN akan mengeluarkan pertimbangan atas penelitian terhadap pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia
- Setelah pertimbangan BIN diterima Kemenkum langkah selanjutnya akan dibuatkan surat pengantar Menkum kepada Presiden melalui Setneg. Surat Pengantar Menteri dan dokumen persyaratan dikirimkan ke Presiden melalui Setneg
- Setneg akan melakukan pemeriksaan persyaratan. Apabila terdapat ketidaksesuaian data, maka Setneg akan memberitahukan kepada Menteri Hukum untuk dilakukan klarifikasi atau penyesuaian data. Apabila dinyatakan lengkap maka akan diterbitkan Surat Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan Republik Indonesia.
- Setneg akan mengirimkan petikan Keppres ke kanwil Kemenkum sesuai domisili pemohon dan mengirimkan Salinan Keppres ke Menteri Hukum
- Kantor Wilayah memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon
- Setelah dilakukan pengambilan sumpah janji setia, maka Kanwil mengirimkan Berita Acara Sumpah (BAS) kepada Menteri Hukum
- Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian serta kependudukan atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
- Pemohon mengembalikan dokumen asingnya kepada perwakilan negara.

